SuaraBekaci.id - Aturan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.
Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan lengkap PPKM Level 4
Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:
Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta
1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.
Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.
2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).
3. Sektor esensial, meliputi:
- Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
- Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
- Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
- Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
- Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
- Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.
4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca Juga:Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan
5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.
6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.
8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.
9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.
10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.
11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.
12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan juga kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.
13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level 4 berlaku.
14. Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1, sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.
(Rishna Maulina Pratama)