LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:42 WIB
LENGKAP! Aturan PPKM Level 4 Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Barista melayani pembeli kopi di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Aturan PPKM level 4 Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Di wilayah Pulau Jawa dan Bali, berlaku PPKM 4, 3, dan 2 yang disesuaikan dengan situasi pandemi di daerahnya masing-masing.

Aturan PPKM level 4, 3, dan 2 ini telah diatur di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan lengkap PPKM Level 4

Aturan PPKM
Aturan PPKM

Berikut ini aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali:

Baca Juga:PPKM Turun Level 3, Aturan Lengkap Makan-Minum di Warteg, Kafe hingga Restoran di Jakarta

1. Kegiatan belajar mengajar harus dilakukan jarak jauh dengan kapasitas 25 persen.

Setiap satuan pendidikan diminta untuk melakukan persiapan teknis atau simulasi Asesmen Nasional pada 24 Agustus sampai dengan 2 September 2021.

2. Sektor non-esensial 100% kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 25% untuk administrasi perkantoran.
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.
  • Industri ekspor bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan masyarakat dan 10% untuk administrasi perkantoran.
  • Pemerintahan sebanyak 25% kerja dari kantor dengan protokol ketat.
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya) bisa beroperasi 100%, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25% kerja dari kantor.
  • Sektor energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, konstruksi, serta utilitas dasar diwajibkan untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi per 6 September 2021.

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket, serta toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:Hari Pertama Ganjil Genap di Kota Cimahi, Warga Kebingungan

Sejumlah pengunjung berada di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Sejumlah pengunjung berada di salah satu pusat jajanan di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Kamis (19/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

5. Khusus apotek bisa buka selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

7. Rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan untuk buka.

8. Pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan masih ditutup sementara. Namun ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online. Hanya boleh ada maksimal 3 orang di setiap gerai yang melayani penjualan online.

Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)
Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (YouTube/Menko Marves)

9. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100%.

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini