Proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Nah, pencairan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK.
Namun, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya bisa dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen saja. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sementara pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.