Yang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya.
Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:
Baca Juga:BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
- Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
- Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
- Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:
- Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen
- Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif 15 persen
- Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif 25 persen
- Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.
Syarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerja
Bagi kamu yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini tak perlu harus menunggu masa pensiun kamu tercapai.
Baca Juga:Catat! Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Syaratnya, peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.