
Keluarga pasien meninggal di rumah sakit memang tidak dipungut biaya karena biasanya dimakamkan di TPU yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sedangkan, pasien yang meninggal di rumah biasanya hanya perlu mengeluarkan biaya untuk membeli peti dan penggalian di TPU setempat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali, mengaku tidak mengetahui informasi terkait dugaan pungli pemakaman jenazah Covid-19 itu.
Selama ini, pihak Pemkot Semarang tidak pernah membebankan biaya kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Baca Juga:Pendiri PAN Sentil Puan hingga AHY: Apa Tidak Malu Pasang Baliho Pilpres saat Pandemi?
Meski demikian, jika praktik pungli itu benar-benar terjadi, Ali pun memastikan tidak terjadi di TPU yang dikelola Pemkot Semarang.
Pemkot Semarang memiliki permakaman khusus bagi jenazah Covid-19 di TPU Jatisari, Kecamatan Mijen.
“Dugaannya mungkin di permakaman yang dikelola warga. Kalau yang dikelola Pemkot tidak. Petugas kami tidak ada yang memungut biaya karena gratis,” tegasnya.
Ali pun meminta kepada warga apabila ada keluarga yang meninggal karena Covid-19 agar dimakamkan di permakaman khusus Covid-19.
“Lebih baik diarahkan ke TPU yang dikelola Pemkot karena kita sudah siapkan khusus untuk jenazah Covid-19. Kalau total TPU yang dikeloa Pemkot saat ini ada 16. Sedangkan yang dikelola warga sekitar 526 lokasi,” jelasnya.
Baca Juga:Diduga Pungli Anak Yatim Rp250 Ribu, Lurah Paninggilan Berdalih Hanya Guyon