PENTING! Cara Mengatasi Reaksi Alergi Vaksin COVID-19

Kini distribusi vaksin COVID-19 yang tengah berlangsung di Indonesia sedikit membawa kelegaan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 13:38 WIB
PENTING! Cara Mengatasi Reaksi Alergi Vaksin COVID-19
Seorang tenaga kesehatan menunjukkan kartu vaksinasi usai mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

PAPDI mengeluarkan rekomendasi terbaru setelah mengamati proses vaksinasi yang telah berjalan sejak Kamis (14/1/2021).

Berikut beberapa kriteria individu yang belum layak mendapatkan vaksin COVID-19 buatan Sinovac:

  • Memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Coronavac/Sinovac saat suntikkan dosis pertama.
  • Individu yang memiliki riwayat anafilaksis akibat komponen tertentu yang terkandung di dalam vaksin Coronavac.
  • Memiliki penyakit autoimun sistemik, seperti Systemic Lupus Erythematosus (SLE), Sjogren, Rheumatoid Arthritis, dan Vaskulitis.
  • Khusus untuk pengidap tiroid autoimun, penyakit autoimun hematologi, dan inflammatory bowel disease (IBD) layak vaksinasi selama remisi, terkontrol, dan konsultasikan dengan dokter bidang terkait.
  • Individu yang sedang mengalami infeksi akut. Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Coronavac. Pasien TB (tuberkulosis) layak mendapatkan vaksin ini dengan syarat telah menjalani pengobatan OAT (obat anti TB) selama minimal 2 minggu.
  • Individu yang menggunakan obat imunosupresan, sitostatika, dan radioterapi.
  • Pengidap kanker darah, kanker tumor padat, kelainan darah seperti thalasemia, imunohematologi, hemofilia, dan gangguan koagulasi, kelayakannya ditentukan oleh dokter ahli di bidang terkait. Konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter terkait sebelum memutuskan untuk vaksinasi.
  • Penyakit kronik (seperti PPOK dan asma, penyakit jantung, penyakit metabolik, hipertensi, gangguan ginjal) yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali.
  • PAPDI menjelaskan, bagi individu yang berada di luar kriteria tersebut layak melakukan imunisasi vaksin COVID-19 Sinovac. Selain itu, penyintas COVID-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan juga masuk dalam kriteria layak vaksin.

Lansia yang layak mendapatkan vaksin COVID-19

Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster kepada tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Matraman, Jakarta, Jumat (6/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan izin penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac untuk lansia. Vaksinasi kelompok usia di atas 59 tahun ini juga telah berjalan Senin (8/2/2021) dengan mendahulukan tenaga kesehatan.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 Dosis Ketiga untuk Tenaga Kesehatan

Namun lansia yang layak mendapatkan vaksinasi COVID-19, selain harus memenuhi kriteria di atas, juga harus memenuhi kriteria kondisi frailty (kerapuhan).

Sebelum mendapatkan vaksin, mereka harus mengisi lembar kuesioner dengan berbagai pertanyaan penapisan sindrom kerapuhan. Jika nilai kuesioner di atas 2 maka individu tersebut belum layak vaksinasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini