Cek Daftar Pemerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Ada Nama Anda?

Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 08:02 WIB
Cek Daftar Pemerima Kartu Prakerja Gelombang 18, Ada Nama Anda?
Kartu prakerja gelombang 18

SuaraBekaci.id - Daftar penerima Kartu Prakerja gelombang 18. Kartu Prakerja gelombang 18 segera dibuka.

Hanya saja tidak semua orang boleh mendaftar Kartu Prakerja. Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menginformasikan kepada calon pelamar Kartu Prakerja Gelombang 18 agar segera membuat akun di laman prakerja.go.id sambil menunggu pembukaannya. Nah, mungkin ada yang belum tahu tentang syarat siapa yang bisa daftar kartu prakerja.

Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja

Kartu prakerja gelombang 18
Kartu prakerja gelombang 18

Berikut daftar penerima Kartu Prakerja gelombang 18:

Baca Juga:Siapa yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18? Pejabat Tidak Boleh

  1. Pencari kerja
  2. Pekerja / buruh yang terkena PHK
  3. Pekerja / buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
  4. Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Kartu prakerja juga terbuka bagi lulusan manapun, baik kampus unggulan maupun tidak, yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian
  6. Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti program Kartu Prakerja
  7. Prioritas tetap diberikan pada pencari kerja usia muda dan pekerja maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid-19

Orang yang Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja

Selain itu, siapa yang bisa daftar kartu prakerja pun bisa terjawab dengan mengetahui orang yang dilarang daftar kartu prakerja.

Kartu prakerja gelombang 18
Kartu prakerja gelombang 18

Berikut daftar orang yang tidak boleh daftar kartu prakerja.

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

Selain itu, syarat penting lain siapa yang bisa daftar kartu Prakerja adalah mereka yang berstatus:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 18 tahun
  3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
  4. Setelah mengetahui siapa yang bisa daftar kartu prakerja, Anda diharapkan untuk segera membuat akun di situs resmi kartu prakerja www.prakerja.go.id.
  5. Sedangkan bagi yang sudah memiliki akun, agar segera mengupdate data diri di dashboard.

Silahkan upgrade akun Anda, jika sudah punya agar proses pendaftaran nanti menjadi lebih lancar.

Baca Juga:Pendaftaran Kartu Prakerja akan Dibuka, Yuk Update Data Diri

(Mutaya Saroh)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini