Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi

"Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara," kata Miken.

Erick Tanjung
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:16 WIB
Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi
Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati (tengah) saat ungkap kasus penangkapan komplotan begal sadis di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7/2021). [Antara/Pradita Kurniawan Syah]

SuaraBekaci.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang meringkus komplotan begal bersenjata tajam yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Mereka dibekuk di tempat persembunyiannya, Jalan Raya Kali CBL Tambun Utara," kata Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati saat ungkap kasus di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7/2021).

AKP Miken menyebutkan empat pemuda komplotan begal itu masing-masing berinisial AR, RP, MF, dan MR, sedangkan dua rekannya, G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

"Dua orang lagi masih DPO. Mereka kerap melancarkan aksi kejahatan di jalanan," ujarnya.

Baca Juga:SAH! Herman Hanapi Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Miken menjelaskan bahwa penangkapan kawanan begal ini bermula dari laporan DF yang menjadi korban pembegalan dengan luka senjata tajam pada hari Sabtu (24/7).

Korban mengalami luka akibat sabetan sebilah celurit saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang pukul 02.00 WIB. Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang itu membawa kabur motor milik korban.

"Jadi, modusnya pelaku memepet korban, melukai, dan mengambil paksa sepeda motor korban," tuturnya.

Saat diminta keterangan petugas, kawanan begal sadis ini mengaku telah melakukan aksi serupa beberapa kali.

"Bukan kali pertama aksi begal para pelaku ini. Kasusnya masih kami kembangkan, termasuk mencari dua pelaku buron," katanya.

Baca Juga:Viral Aksi Pembacokan di Cikarang Terekam CCTV, Korban Dicelurit di Kepala

Komplotan begal sadis ini dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini