SAH! Herman Hanapi Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi

Herman Hanapi diangkat menjadi Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung setelah dilantik.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 27 Juli 2021 | 18:27 WIB
SAH! Herman Hanapi Jadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraBekaci.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Herman Hanapi diangkat menjadi Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Hal itu setelah mendapat persetujuan Mendagri dan Gubernur Jawa Barat.

Pengangkatan ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Bekasi yang ditinggalkan Uju setelah memasuki masa purnabakti sambil menunggu kelanjutan proses seleksi pemilihan sekda definitif.

"Surat pengajuan sudah kita laporkan ke Gubernur dan Mendagri. Mereka sudah oke, maka kita akan segera melantik," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa (27/7/2021).

"Dalam waktu dekat saya lantik menunggu persetujuan pusat dan provinsii. Nanti beliau juga tetap menjabat Kepala Bapenda Bekasi," katanya.

Baca Juga:Viral Aksi Pembacokan di Cikarang Terekam CCTV, Korban Dicelurit di Kepala

Herman Hanapi diangkat menjadi Penjabat Sekda selama tiga bulan terhitung setelah dilantik. Namun tidak menutup kemungkinan untuk diperpanjang, tergantung situasi dan keputusan selanjutnya.

"Bisa diperpanjang tiga sampai enam bulan lagi, bisa juga diganti sekda definitif, tergantung kondisi ke depan," ucapnya.

Dani mengaku penunjukan penjabat sekda penting mengingat jabatan tinggi pratama itu dibutuhkan agar roda pemerintahan berjalan optimal sementara saat ini sekda hanya diemban pelaksana tugas yang memiliki keterbatasan dalam mengambil kebijakan.

"Terutama kebijakan yang berkaitan dengan kuasa penggunaan anggaran, terlebih saat ini dibutuhkan respons cepat dalam penanganan serta pengendalian COVID-19," katanya.

Dani mengaku sedang mempelajari proses seleksi terbuka calon sekda definitif yang dilakukan panitia seleksi termasuk meminta rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait proses seleksi.

Baca Juga:Beredar Foto Jenazah Pasien COVID-19 Berjejer di Rumah Sakit Bekasi, Cek Fakta Sebenarnya!

"Memang khan sudah ada tiga calon kandidat, karena dinilai ada permasalahan. Maka itu saya tanya KASN terlebih dahulu, kalau diizinkan ambil dari tiga nama itu jika ternyata sudah benar tapi kalau memang katanya harus diulang ya saya akan ulang," kata dia. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini