Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Tutup Dua Perusahaan di Karawang

"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Medi Hariyo.

Erick Tanjung
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:26 WIB
Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Tutup Dua Perusahaan di Karawang
Razia penerapan prokes oleh jajaran Polres dan Kodim Karawang. (Antara/Istimewa)

SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara dua perusahaan pelanggar protokol kesehatan karena tidak memiliki Satgas Covid-19 dan tidak melaporkan karyawannya yang terkonfirmasi positif virus corona.

"Dua perusahaan itu terpaksa ditutup sementara karena tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4," kata Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, di Karawang, Rabu (28/7/2021).

Ia mengatakan dua perusahaan itu ditutup sementara saat Satgas Penanganan Covid-19 Karawang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di kawasan industri.

Dua perusahaan yang ditutup sementara adalah PT Karya Indimas Elok yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM) dan PT Indotech yang berada di Kawasan Industri KIIC.

Baca Juga:Beri Bantuan Rp2 Triliun, Satgas Covid-19 Sebut Akidi Tio Patut Diteladani

Ia menyampaikan dua perusahaan itu ditutup sementara karena tidak memiliki Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat perusahaan.

Selain itu, perusahaan itu tidak melaporkan saat ada karyawannya yang terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang dan tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan berlaku.

Menurut dia, inspeksi mendadak ke perusahaan dilakukan setelah Satgas Penanganan Covid-19 Karawang menerima laporan karyawan perusahaan terkait keganjilan penanganan Covid-19 di perusahaan itu.

Ia menyayangkan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan protokol kesehatan pada masa PPKM level 4. Padahal jumlah karyawan di perusahaan itu cukup banyak, bahkan mencapai ribuan karyawan.

Sebelumnya pada masa PPKM darurat, Satgas Penanganan Covid-19 Karawang telah menindak 10 perusahaan yang melakukan pelanggaran. Ke-10 perusahaan itu selanjutnya dikenakan sanksi denda. (Antara)

Baca Juga:Satgas Jelaskan Data Perbaikan Kondisi Covid-19 Hasil PPKM Darurat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini