Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi

Selama operasi yustisi PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021 lalu, Pemkot Bekasi berhasil mengumpulkan denda sekitar Rp 55 juta.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 27 Juli 2021 | 19:51 WIB
Pemkot Bekasi Izinkan Makan di Tempat 20 Menit, Lebih dari Itu Bakal Disanksi
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (27/7/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

Dari tiga perusahan yang melanggar, pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp 22 juta.

Abi juga mengatakan, uang hasil denda PPKM Darurat selama operasi yustisi di Kota Bekasi, akan diserahkan ke kas negara. Mengacu dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

"Itu kita sampai dengan hari ini sudah mengumpulkan Rp 55.605.000. Uangnya (disetor) ke kas negara," pungkasnya.

Kontributor : Imam Faisal

Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini