Dari tiga perusahan yang melanggar, pihaknya mengumpulkan denda sebesar Rp 22 juta.
Abi juga mengatakan, uang hasil denda PPKM Darurat selama operasi yustisi di Kota Bekasi, akan diserahkan ke kas negara. Mengacu dari Pergub Nomor 5 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
"Itu kita sampai dengan hari ini sudah mengumpulkan Rp 55.605.000. Uangnya (disetor) ke kas negara," pungkasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:PPKM Batasi Makan di Tempat 20 Menit, Ini Potensi Gangguan Kesehatan Makan Terburu-buru