Pemkot Bekasi: Gaji Penggali Kubur COVID-19 Rp 6,1 Juta Per Bulan

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtam) Jumhana Luthfi.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Juli 2021 | 18:02 WIB
Pemkot Bekasi: Gaji Penggali Kubur COVID-19 Rp 6,1 Juta Per Bulan
ILUSTRASI penggali makam. [Dok. Riauonline]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota Bekasi mengklaim gaji penggali kubur Rp 6,1 juta per bulan. Pemkot beralasan kini kasus kematian COVID-19 di Bekasi tinggi.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadisperkimtam) Jumhana Luthfi.

Namun, lanjut Luthfi, jumlah tersebut belum ditambahkan dengan insentif sebesar Rp 2,5 Juta per bulan bagi penggali kubur khusus protokol kesehatan.

"Selain mereka dapat gaji, PHL ya, sekitar Rp 3,6 Juta sebulan mereka juga dapet insentif khusus yang melakukan protokol itu Rp 2,5 Juta," katanya saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (26/7/2021).

Baca Juga:Ranni Novianti, Guru Depok Urus Jenazah COVID-19: Mati Bisa Kapan Saja

"Itu insentif khusus untuk petugas yang memakamkan covid," jelasnya.

Dia mengatakan, terdapat 50 pekerja gali kubur yang berada di TPU Padurenan yang menangani pemakaman jenazah Covid-19.

"50 tukang gali kubur protokol covid dapat insentif perbulan Rp 2,5 juta," katanya.

Tingginya angka kematian Covid 19, lanjut Luthfi, pihaknya menyiagakan penggali kubur selama 24 jam nonstop dengan sister shifting.

"Masih 24 jam (bekerja), semalam aja 11 orang (penggali kubur)," katanya.

Baca Juga:Cerita Bu Guru Terjun Urusi Jenazah Covid: Tegang di Hari Pertama hingga Ingat Mati

Luthfi menyebut, anggaran insentif penggali kubur berasal dari usulah Kadisperkimtam dan disetujui oleh Satgas Covid-19 daerah.

"Kita sistemnya ngusulin, kita pengusulan kepada satgas COVID-19 mengusulkan aja, jadi kayak (seperti) honor ya, insentif," jelasnya.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini