Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi di PPKM level 3-4 sampai 2 Agustus 2021.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 26 Juli 2021 | 09:24 WIB
Daftar Daerah Perpanjang PPKM Level 3-4 Jawa-Bali
Presdien Jokowi umumkan PPKM diperpanjang (Biro Kepresidenan)

SuaraBekaci.id - Daftar daerah perpanjang PPKM level 3-4. Hal itu berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi.

Inmendagri 24/2021 tentang PPKM level 4 dan 3 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Warga melintas di kawasan Coyudan, Solo yang lengang akibat PPKM level 4 Covid-19. [timlo.net]
Warga melintas di kawasan Coyudan, Solo yang lengang akibat PPKM level 4 Covid-19. [timlo.net]

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan PPKM level dan level 3 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 24/2021.

Baca Juga:PPKM Level 4, IHSG Dibuka Menguat Tipis ke Posisi 6.109

Kemudian, Inmendagri 25/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.Penetapan level wilayah pada Inmendagri ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Arus lalu lintas di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau lancar pada Kamis (22/7/2021) sore. (Suara.com/Yosea Arga)
Arus lalu lintas di Pos Pembatasan Mobilitas PPKM Darurat Lenteng Agung, Jakarta Selatan terpantau lancar pada Kamis (22/7/2021) sore. (Suara.com/Yosea Arga)

Berikutnya, Inmendagri 26/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1. PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 26/2021 ini juga mulai berlaku sejak 26 Juli 2021 sampai dengan dengan 2 Agustus 2021.

Berikut Daftar Kabupaten/Kota PPKM Level 3:

Baca Juga:Banjarbaru PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Pasar Rakyat Boleh Buka

Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini