Update Bantuan Subsidi Upah: 6 Syarat Buruh Bekasi Dapat BSU Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4

Pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU).

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 25 Juli 2021 | 13:45 WIB
Update Bantuan Subsidi Upah: 6 Syarat Buruh Bekasi Dapat BSU Rp 1 Juta Selama PPKM Level 4
Penampakan buruh KSPI saat berujuk rasa tolak UU Omninbus Law Cipta Kerja di depan DPR RI. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraBekaci.id - Syarat buruh bekasi dapat BSU Rp 1 juta selama PPKM level 4. Ini adalah kabar gembira bagi pekerja yang terdampak secara langsung penerapan PPKM Level 4.

Dilansir Suara.com, pemerintah memberikan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja atau disebut juga bantuan subsidi upah (BSU).

Tujuan pemberian subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja yang terdampak PPKM.

INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali
INFOGRAFIS: PPKM Level 4 Jawa-Bali

Sehingga mereka dapat bertahan dari kondisi yang serba sulit sekarang.

Baca Juga:Cara Dapat Subsidi Rp 1 Juta untuk Pekerja, Ini yang Perlu Anda Pahami

Tentu saja, terdapat syarat dan ketentuan yang terlebih dahulu harus dipenuhi.

Sebenarnya, bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.

Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

Target Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta untuk Pekerja

Setidaknya pemerintah mencanangkan kurang lebih 8 juta pekerja yang akan mendapatkan manfaat dari bantuan ini. Anggaran sebesar 8 triliun rupiah sudah disiapkan untuk menopang bantuan sosial, sehingga pekerja bisa tetap bertahan dalam menghadapi pandemi tersebut.

Baca Juga:Gubernur Kepri Ansar Ahmad Setuju PPKM Level 4 Batam Diperpanjang Sampai 8 Agustus

Data BPJS Ketenagakerjaan sendiri dinilai sebagai data paling valid untuk melihat jumlah pekerja dan siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan subsidi Rp 1 juta untuk pekerja ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini