Aturan Terbaru PPKM Darurat, Apa Itu PPKM Level 4?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 21 Juli 2021 | 13:14 WIB
Aturan Terbaru PPKM Darurat, Apa Itu PPKM Level 4?
Pemeriksaan oleh petugas gabungan di Pos Pembatasan PPKM Darurat Lenteng Agung, Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2021) ini. (Yosea Arga)

SuaraBekaci.id - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru PPKM darurat. Namun kini pemerintah mengganti nama dengan nama PPKM Level 4.

Lantas, seperti apa itu PPKM Level 4? Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi terbaru yang tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi diberikan secara khusus kepada Gubernur dan Bupati serta Walikota, di mana instruksi khusus diberikan kepada beberapa Kepala Daerah di Jawa Bali. Berikut daftar daerah PPKM Level 4.

PPKM Level 4 DKI Jakarta

Baca Juga:PPKM Darurat Diperpanjang 5 Hari Tuai Kritikan, Epidemiolog: Tidak Realistis

Instruksi khusus diberikan untuk Gubernur DKI Jakarta, di mana wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 yaitu:

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara,
  • dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

PPKM Level 4 Jawa Barat

Kemudian, Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota diberikan instruksi untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:

  • Level 3 (tiga): Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
  • Level 4 (empat): Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

PPKM Level 4 Jawa Tengah

Untuk Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga:Aturan Baru Perjalanan Darat Setelah PPKM Diperpanjang

  • Level 3 (tiga): Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.
  • Level 4 (empat): Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Penetapan level wilayah sebagaimana yang dimaksud adalah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini