- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
- Rapat, seminar, pertemuan luring Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Transportasi umum dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Protokol kesehatan PPKM Mikro - Tetap diberlakukan mengenakan masker saat bepergian.
Lengkap! Daftar Hukuman Pelanggar PPKM Darurat
Melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212.
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 12:35 WIB

REKOMENDASI
News
Rahasia Desa Wunut Berhasil Menjadi Desa Pembangunan Berkelanjutan
05 April 2025 | 16:24 WIB WIBTerkini
news | 20:55 WIB
news | 20:19 WIB
news | 18:37 WIB
news | 21:15 WIB
news | 21:36 WIB