Lengkap! Daftar Hukuman Pelanggar PPKM Darurat

Melanggar kebijakan PPKM Darurat dengan menciptakan kerumunan yang cukup besar hingga menimbulkan klaster Covid-19 akan dikenai sanksi menggunakan pasal KUHP pasal 212.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 Juli 2021 | 12:35 WIB
Lengkap! Daftar Hukuman Pelanggar PPKM Darurat
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]
  • 100 persen work from home (wfh) untuk sektor non esensial

Kegiatan sektor esensial PPKM Darurat

  • Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff work from office
  • Dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staff dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kegiatan belajar mengajar saat PPKM Darurat

  • Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Kegiatan jual beli barang dan jasa PPKM Darurat

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai
  • Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
  • Untuk toko apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam.
  • Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan konstruksi PPKM Darurat

Baca Juga:Tegas! Antropolog Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Hanya akan Siksa Rakyat Kecil

  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah PPKM Darurat

  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Fasilitas umum PPKM Darurat

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan di area publik PPKM Darurat

  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Kegiatan transportasi PPKM Darurat

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  • Protokol kesehatan yang diterapkan saat PPKM Darurat
  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
  • Demikian hal-hal yang diberlakukan dalam PPKM Darurat. Sementara dalam PPKM Mikro, berikut hal-hal yang diberlakukan.

PPKM Mikro

Baca Juga:Penjelasan Luhut Soal Penanganan Covid-19 hingga Keputusan PPKM Darurat

Aturan PPKM Mikro Perkantoran

  • Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD/swasta berlaku ketentuan: daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH berlaku bagi 75 persen karyawan, sementara 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
  • Diterapkan protokol kesehatan ketat, waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).

Kegiatan sektor esensial PPKM Mikro

  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
    swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Kegiatan belajar mengajar (KBM) PPKM Mikro

  • Zona Merah: dilakukan secara daring;
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
    Kegiatan jual beli PPKM Mikro
  • Kegiatan restoran Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa
    pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Kegiatan konstruksi PPKM Mikro

  • Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tidak terdapat perbedaan.
    Kegiatan ibadah PPKM Mikro
  • Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kegiatan di area publik PPKM Mikro

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

REKOMENDASI

Terkini