- Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
Fasilitas umum PPKM Darurat
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
Kegiatan di area publik PPKM Darurat
- Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
- Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
Kegiatan transportasi PPKM Darurat
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
- Protokol kesehatan yang diterapkan saat PPKM Darurat
- Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
- Demikian hal-hal yang diberlakukan dalam PPKM Darurat. Sementara dalam PPKM Mikro, berikut hal-hal yang diberlakukan.
PPKM Mikro
Baca Juga:Tegas! Antropolog Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Hanya akan Siksa Rakyat Kecil
Aturan PPKM Mikro Perkantoran
- Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah maupun BUMN/BUMD/swasta berlaku ketentuan: daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH). WFH berlaku bagi 75 persen karyawan, sementara 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
- Diterapkan protokol kesehatan ketat, waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak diperbolehkan melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (Pemda).
Kegiatan sektor esensial PPKM Mikro
- Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Kegiatan belajar mengajar (KBM) PPKM Mikro
- Zona Merah: dilakukan secara daring;
- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan jual beli PPKM Mikro - Kegiatan restoran Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa
pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. - Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan konstruksi PPKM Mikro
- Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Tidak terdapat perbedaan.
Kegiatan ibadah PPKM Mikro - Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Kegiatan di area publik PPKM Mikro
Baca Juga:Penjelasan Luhut Soal Penanganan Covid-19 hingga Keputusan PPKM Darurat
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan: