5 Aturan Perjalanan Liburan Idul Adha, Jangan Sampai Dilanggar

Adanya aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 19 Juli 2021 | 06:56 WIB
5 Aturan Perjalanan Liburan Idul Adha, Jangan Sampai Dilanggar
Twibbon ucapan Idul Adha 2021.

SuaraBekaci.id - Aturan perjalanan liburan Idul Adha dikeluarkan pemerintah. Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan untuk mengatur laju perjalanan yang mungkin terjadi.

Adanya aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan mobilisasi masyarakat dalam rangka liburan.

Sehingga nantinya dapat menekan resiko penularan virus Corona.

Kebijakan aturan perjalanan libur Idul Adha 2021 diambil sebagai tindak lanjut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang kemudian akan dieksekusi oleh Kementerian Perhubungan untuk diteruskan jadi regulasi yang mengatur penggunaan transportasi umum antar kota dan antar provinsi.

Baca Juga:Masjid Raya Mujahidin Pontianak Tiadakan Salat Idul Adha 2021

Ketentuan yang diterapkan akan mulai berlaku per 19 Juli 2021, untuk memberikan waktu adaptasi bagi sektor yang terkait dan masyarakat.

Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

Diharapkan pembatasan mobilisasi ini bisa menekan laju penularan Covid-19 yang kian hari semakin meningkat di Indonesia.

Aturan Perjalanan Libur Idul Adha 2021

Beberapa aturan perjalanan ketat diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenhub, antara lain:

  1. Pelaku perjalanan antar kota hanya untuk orang yang memiliki keperluan di sektor esensial dan kritikal, serta memiliki keperluan mendesak (pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, persalinan, pengantaran jenazah).
  2. Syarat perjalanan antarkota tetap menggunakan apa yang sudah diterapkan saat ini, ditambah dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP dan surat keterangan lain (mencakup hasil tes antigen atau PCR negatif maksimal 2 x 24 jam, menunjukkan kartu vaksinasi, surat keterangan yang ditandatangani oleh perusahaan atau pejabat minimal eselon II, dengan stempel basah dan tanda tangan elektronik).
  3. Surat vaksinasi diberlakukan secara umum untuk berkas perjalanan, kecuali kendaraan pelayanan distribusi logistik atau orang dengan kepentingan mendesak seperti yang sudah dijelaskan dalam poin pertama tadi.
  4. Pembatasan pada pelaku perjalanan yang usianya di bawah 18 tahun, dihimbau untuk tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu.
  5. Tetap diingatkan dan ditekankan kembali, semua orang yang akan melakukan perjalanan untuk berbagai keperluan wajib mencantumkan surat hasil tes antigen atau PCR dengan status negatif sebagai berkas utama.

Cukup ketat bukan syarat yang diberikan untuk menyambut liburan Idul Adha 2021 ini? Tentu saja, syarat ini diberikan agar pembatasan mobilisasi bisa tetap terlaksana dan menghindari terjadinya kerumunan dan potensi penyebaran virus corona di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga:Tarekat Naqsabandiyah Salat dan Rayakan Idul Adha Hari Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak