SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi meniadakan Salat Idul Adha di masjid atau musala. Hal ini terkait PPKM Darurat untuk menekan penyebaran COVID-19.
Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam Surat Edaran bersama Kementrian Agama Kota Bekasi.
"Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H / 2021 M di Masjid/Musholla yang dikelola masyarakat pemerintah, perusahaan, maupun tempat umum lainnya, DITIADAKAN di seluruh wilayah Kota Bekasi yang sedang menerapkan PPKM Darurat Pandemi Covid-19," kata Rahmat surat edaran yang ditandatangani, Senin, (12/7/2021).
Rahmat juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan takbiran di masjid dan juga berkeliling di jalan.
Baca Juga:Resmi! Anies Larang Takbir Keliling dan Minta Warga Salat Idul Adha di Rumah
"Penyelenggaraan malam takbiran akbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan (dilarang)," katanya.
Selain meniadakan Shalat Idul Adha di masjid, lanjut Rahmat, untuk kegiatan keagamaan di tempat Ibadah untuk sementara dioptimalkan di rumah masing-masing dari tanggal 12-20 Juli 2020.
"Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) pada saat pemberlakuan PPKM Darurat tidak mengadakan kegiatan," katanya.
Peraturan ini tertuang dalam surat edaran Wali Kota dan Kementerian Agama Kota Bekasi dengan nomor surat : 451/5233-SETDA.Kessos. dan 4353/KK.10.211/07/2021.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Menag: Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, Salat Idul Adha di Rumah