Akibat aksi keji yang dilakukannya, DS dan UT dijerat hukuman dengan pasal berlapis dan terancam penjara seumur hidup.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP, pasal 388 KUHP, pasal 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP ancaman pidana maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara," beber Iman.