Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat

Jumlah itu diupdate sampai, Kamis (8/7/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:25 WIB
Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

SuaraBekaci.id - Ribuan orang mau kerja ditolak masuk Jakarta karena tak sesuai dengan aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Mereka pun gigit jari tak bisa dapat STRP dan tak bisa masuk Jakarta.

Jumlah itu diupdate sampai, Kamis (8/7/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra mengatakan data jumlah pemohon STRP itu tercatat sampai Kamis pukul 08.00 WIB.

"Sampai dengan pagi tadi, pukul 08.00 WIB, tercatat total permohonan STRP sebanyak 14.122 permohonan," ujar Benni dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:Dua Spa di Tamansari Terjaring Razia PPKM Darurat, Satu Terapis Positif Covid-19

Kendati demikian, Benni menyebut tidak semua permohonan pembuatan STRP dikabulkan. Pihaknya sejauh ini telah menyetujui pembuatan 9.250 STRP.

"9.250 STRP telah diterbitkan," katanya.

Selain itu, dari seluruh permohonan yang diajukan, 1.664 lainnya sedang dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan pemohon. Sisanya, 3.208 permohonan ditolak.

"Permohonan STRP ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Baca Juga:Anies Posting Ceramah Ustaz Das'ad Latif, Singgung soal Penutupan Sementara Masjid

Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

REKOMENDASI

News

Terkini