Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat

Jumlah itu diupdate sampai, Kamis (8/7/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:25 WIB
Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
  1. KTP pemohon;
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  1. KTP pemohon;
  2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  3. Foto 4x6 berwarna.
  4. Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:
  5. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
  6. Isi form, upload persyaratan, submit
  7. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  8. Penerbitan oleh DPMPTSP
  9. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

Baca Juga:Dua Spa di Tamansari Terjaring Razia PPKM Darurat, Satu Terapis Positif Covid-19

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

REKOMENDASI

Terkini