Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat

Jumlah itu diupdate sampai, Kamis (8/7/2021), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah menerima 14.122 permohonan.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 09 Juli 2021 | 07:25 WIB
Sadis! Ribuan Orang Mau Kerja Ditolak Masuk Jakarta Hampir Sepekan PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan antre melewati penyekatan di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (8/7/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.

Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.

Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.

Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi, berikut daftarnya:

Baca Juga:Dua Spa di Tamansari Terjaring Razia PPKM Darurat, Satu Terapis Positif Covid-19

1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)

  1. KTP pemohon;
  2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
  3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak

  1. KTP pemohon;
  2. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
  3. Foto 4x6 berwarna.
  4. Selanjutnya, pekerja bisa mendaftarkan diri dengan cara sebagai berikut:
  5. Masuk situs https://jakevo.jakarta.go.id
  6. Isi form, upload persyaratan, submit
  7. Verifikasi berkas di UP PMPTSP
  8. Penerbitan oleh DPMPTSP
  9. STRP diunduh di situs https://jakevo.jakarta.go.id

Pengecualian aturan ini diberikan kepada warga Bodetabek yang bekerja di Kementerian/Lembaga dan Institusi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

"Penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," tutur Chaidir.

Dari lampiran pengumuman, terlihat surat STRP ini memiliki QR Code sebagai bukti yang bisa ditunjukan kepada petugas di posko penyekatan.

Baca Juga:Anies Posting Ceramah Ustaz Das'ad Latif, Singgung soal Penutupan Sementara Masjid

"Bijak mengajukan STR dan disiplin selalu mematuhi 5M (memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas)," pungkasnya.

REKOMENDASI

News

Terkini