Lengkap! Cara Pengajuan dan Syarat BLT UMKM 2021, Langsung Cair Rp 1,2 Juta

Bantuan langsung tunai (BLT) khusus para pelaku UMKM ini akan segera cair pada Juli ini hingga September 2021. Warga Bekasi bisa mengajukan.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Juli 2021 | 10:54 WIB
Lengkap! Cara Pengajuan dan Syarat BLT UMKM 2021, Langsung Cair Rp 1,2 Juta
Pekerja merapikan kios UMKM di kawasan Taman Sumenep, Jakarta, Rabu (17/2/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBekaci.id - Cara pengajuan BLT UMKM dan syarat BLT UMKM 2021, hingga pengusaha UMKM cair dapat uang bantuan Rp 1,2 juta. UMKM Bekasi, Karawang dan Cikarang juga bisa mengajukan. 

BLT UMKM ini adalah bagian dari PPKM Darurat Jawa-Bali yang telah dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Bantuan langsung tunai (BLT) khusus para pelaku UMKM ini akan segera cair pada Juli ini hingga September 2021.

Sehingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kali ini pemeritah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga ini, sehingga total penerima bantuan ini mencapai 12,8 juta usaha mikro dengan total anggaran mencapai Rp 15,36 triliun.

Baca Juga:Usai Bikin Anies Ngamuk, Equity Life Tetap Beroperasi: Belum Ada Sanksi Apa-apa

“Untuk PPKM darurat ini yang pada bulan Juli kita berharap sampai dengan September untuk sisa anggarannya 3,6 triliun bagi 3 juta UMKM bisa diberikan sehingga juga sekali lagi membantu masyarakat pada kondisi PPKM darurat,” kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu.

Ketua Paguyuban UMKM Pedagang Makanan Kusnan Hadi di Surabaya [Foto: Antara]
Ketua Paguyuban UMKM Pedagang Makanan Kusnan Hadi di Surabaya [Foto: Antara]

Cara Pengajuan BLT UMKM

Masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di tingkat provinsi.

Kemudian, usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kementerian.

Namun perlu diperhatikan, bahwa untuk bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga:Wisata Bali Ditutup, Warga Keluar Masuk Karangasem Akan Diusir Tanpa Tujuan Jelas

Syarat BLT UMKM 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta
  • Lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengaju BLT UMKM 2021 harus melampirkan beberapa dokumen, yaitu:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Kartu Keluarga (KK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat Tempat Tinggal
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Dalam proses seleksi tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Pembersihan data akan dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini