SuaraBekaci.id - Polisi menangkap tiga pengedar sabu-sabu berinisial GP, DH dan AS. Mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Sumedang pada Sabtu (29/5/2012).
Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Ari Aprian mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap di Kabupaten Sumedang.
"Ketiga pelaku ditangkap hari Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Simpang-Parakan Muncang Dusun Simpang Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang," katanya dilansir dari AyoBandung.com -- jaringan Suara.com, Selas (1/5/2021).
Dia menerangkan, GP dan DH ditangkap saat mengendarai mobil merek Chevrolet. Polisi mendapatkan plastik klip bening berisi satu paket sabu di samping tempat duduk GP.
Baca Juga:Biker Bandung Dihajar Hingga Muntah Darah, Pelakunya Ngaku Anggota
GP mengaku sabu-sabu itu disebut berasal dari AS dan hendak diberikan kepada temannya yang sudah memesan.
Satnarkoba pun melakukan pengembangan dan mendatangi AS di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Benar saja, pihak kepolisian menemukan satu buah timbangan, satu alat hisap sabu, dan plastik klip ukuran 2x3 cm yang disimpan di ruangan depan rumah AS.
Ari mengimbau masyarakat Sumedang untuk melapor kepada pihak berwajib jika mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Selain itu, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan jika ada pihak-pihak yang mengedarkan narkotika ke masyarakat.
"Saya mengimbau jangan coba-coba mengedarkan narkotika atau menggunakan narkotika, baik berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan narkotika jenis sintetis. Kami tidak akan segan-segan menindaknya," ujarnya.
Baca Juga:Simpan Sabu di Masker, Tukang Parkir di Medan Ditangkap Polisi