Mau Cerai! Ratusan Warga Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang Dalam Sehari

Kasus perceraian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami peningkatan usai masa Lebaran 2021. Pengadilan Agama Cikarang sampai kebanjiran gugatan cerai.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:30 WIB
Mau Cerai! Ratusan Warga Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang Dalam Sehari
ILUSTRASI Pengadilan Agama (Foto: Amin Alamsyah)

SuaraBekaci.id - Ratusan warga bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang dalam sehari. Mereka mau bercerai. Warga Bekasi daftar gugatan cerai, namun ada juga yang hanya berkonsultasi mau bercerai.

Kejadian itu terjadi setelah lebaran. Hal pemicu perceraian masalah ekonomi selama pandemi COVID-19.

Kasus perceraian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami peningkatan usai masa Lebaran 2021. Pengadilan Agama Cikarang sampai kebanjiran gugatan cerai. Para penggugat kebanyakan wanita.

Mereka mendatangi Gedung Pengadilan Agama Cikarang untuk mendaftarkan gugatan cerai agar dapat berpisah dengan suaminya.

Baca Juga:Mantap! LRT Jabodebek Hampir Jadi, Sudah 84,47 Persen

Selasa (25/5/2021) kemarin saja, sekitar 200 lebih pengunjung memadati Pengadilan Agama Cikarang dengan berbagai jenis gugatan termasuk perceraian. Petugas Pengadilan Agama Cikarang Alim mengatakan kebanyakan pengunjung datang untuk mencari informasi dan mendaftarkan gugatan.

Ada juga yang menjalani agenda sidang perdana, lanjutan, maupun pemeriksaan saksi.

“Kalau yang sidang ada 50-an berkas, dilakukan di dua ruang sidang,” kata Alim.

Data grafik tabulasi PA Cikarang menunjukkan hingga April 2021, sebanyak 1.368 perkara masuk.
Rinciannya, 651 perkara di antaranya adalah gugatan cerai istri ke suami dan sisanya gugatan cerai dari suami.

Tak hanya di Bekasi, di Kota Tangerang Selatan pun terpantau tingginya pasangan suami istri yang mengajukan permohonan perceraian.

Baca Juga:Belum Semua Warga Bekasi Puas dengan Kerja Pemerintah, Buktinya Ini!

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang Selatan melaporkan terjadi peningkatan jumlah angka perceraian selama wabah Covid-19 ini berlangsung.

Sepanjang pandemi Covid-19 yang berlangsung dari Maret hingga Agustus 2020, tercatat sudah 3.000 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, sejak Maret sampai Agustus 2020, sudah 3.000 pasangan bercerai di Tangsel.

“Umumnya karena persoalan ekonomi,” kata Rojak.

Lebih lanjut dikatakan Rojak,terjadi peningkatan angka perceraian hingga 10 persen.

"Naik karena sebelumnya itu dalam satu tahun itu di masa normal bisa mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Sedangkan di masa pandemi ini bisa di atas 3.000,” tutur Rojak.

Diungkapkan dia, terdapat berbagai alasan yang membuat pasangan suami-istri memutuskan untuk berpisah. Di antaranya karena persoalan ekonomi, ketahanan keluarga yang lemah, ketiga faktor agama.

“Dari tiga faktor itu yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai,” tutur Abdul Rojak.

Pihak Kemenag Tangsel sendiri hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan pernikahan.

“Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama, kalau kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama, jadi kami hanya pendampingan saja,” pungkas Rojak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini