Mau Cerai! Ratusan Warga Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang Dalam Sehari

Kasus perceraian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami peningkatan usai masa Lebaran 2021. Pengadilan Agama Cikarang sampai kebanjiran gugatan cerai.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 26 Mei 2021 | 11:30 WIB
Mau Cerai! Ratusan Warga Bekasi ke Pengadilan Agama Cikarang Dalam Sehari
ILUSTRASI Pengadilan Agama (Foto: Amin Alamsyah)

Sepanjang pandemi Covid-19 yang berlangsung dari Maret hingga Agustus 2020, tercatat sudah 3.000 pasangan suami istri yang mengajukan perceraian. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak mengungkapkan, sejak Maret sampai Agustus 2020, sudah 3.000 pasangan bercerai di Tangsel.

“Umumnya karena persoalan ekonomi,” kata Rojak.

Lebih lanjut dikatakan Rojak,terjadi peningkatan angka perceraian hingga 10 persen.

"Naik karena sebelumnya itu dalam satu tahun itu di masa normal bisa mencapai 3.000-2.500 kasus perceraian terjadi. Sedangkan di masa pandemi ini bisa di atas 3.000,” tutur Rojak.

Baca Juga:Mantap! LRT Jabodebek Hampir Jadi, Sudah 84,47 Persen

Diungkapkan dia, terdapat berbagai alasan yang membuat pasangan suami-istri memutuskan untuk berpisah. Di antaranya karena persoalan ekonomi, ketahanan keluarga yang lemah, ketiga faktor agama.

“Dari tiga faktor itu yang paling nampak ke permukaan faktor ekonomi. Karena ekonomi sulit akhirnya pasangan hidup banyak yang cerai,” tutur Abdul Rojak.

Pihak Kemenag Tangsel sendiri hanya bisa sebatas memberikan rekomendasi. Sebelum diberikan rekomendasi, Kemenag Tangsel memberikan nasihat kepada pasangan agar tetap mempertahankan pernikahan.

“Perceraian itu kan adanya di pengadilan agama, kalau kami hanya memberikan rekomendasi. Tapi ada juga pasangan langsung ke pengadilan agama tanpa melalui rekomendasi Kementerian Agama, jadi kami hanya pendampingan saja,” pungkas Rojak.

Baca Juga:Belum Semua Warga Bekasi Puas dengan Kerja Pemerintah, Buktinya Ini!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini