SuaraBekaci.id - Maling kabel listrik berinisial RN (25) ditangkap polisi. Dia ditangkap polisi setelah mencuri kabel listrik sepanjang 50 meter milik PT PLN di Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B mengatakan, RN ditangkap kemarin, Kamis (20/5/2021). Saat ini, RN telah ditahan di Rutan Polres Kupang dalam rangka penyelidikan selanjutnya.
"Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang," katanya dilansir dari Antara, Jumat (21/5/2021).
Dia menerangkan, RN merupakan pemain lama dalam kasus pencurian kabel listrik. Bahkan, kata dia, RN sudah mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.
Baca Juga:Bansos yang Masih Cair Setelah Lebaran 2021: Subsidi Listrik hingga Upah
Krisna menyatakan bahwa RN mencuri kabel tersebut untuk dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga Rp2 ribu per kilogram.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel listrik dengan jenis yang sama, untuk dijual di tempat penampungan kabel," ujarnya.
Dia mengatakan, atas pencurian itu pihak PLN mengalami kerugian sebesar Rp6,2 juta.
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," ucapnya.((Antara)
Baca Juga:Tabrak Mobil Pikap, Seorang Casis Bintara Polri Tewas