SuaraBekaci.id - Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota akan membubarkan warga yang melakukan takbiran keliling malam ini, Rabu (12/5/2021). Pembubaran warga yang melakukan takbiran keliling itu dilakukan dilaksankan untuk mencegah terjadinya kerumunan di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan, tidak ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan larangan takbiran keliling. Namun, hanya akan dibubarkan.
"Operasi ini adalah oprasi kemanusiaan, jadi dibubarkan saja," katanya, Rabu (12/5/2021).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan, terdapat sebanyak 350 personel gabungan yang akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan protokol kesehatan malam ini.
Baca Juga:1.280 TNI-Polri Dikerahkan Sisir Warga Takbir Keliling di Jakarta Barat
"Semua aparat yang kemudian diturunkan pada malam ini adalah memberikan rasa aman, nyaman, dan juga memberikan rasa kebahagian, ketertiban," jelasnya.
Tri juga menyampaikan, untuk mengurangi kerumunan pada saat tahun baru, pihaknya menempatkan sebanyak 32 titik di setiap kecamatan yang berada di Kota Bekasi
"Titik penyekatan utama ada enam tetapi kita juga ada hampir 32 titik yang kemudian untuk mengantisipasi pergerakan lokal yang ada di kota Bekasi," katanya.
Kontributor : Imam Faisal
Baca Juga:Panduan Takbiran Hari Raya Idul Fitri, Simak Ketentuan dari Kemenag