Kritik Vonis Syahganda, Rachland Nashidik: Satu Menit Pun Tidak Pantas!

Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik memberikan tanggapan soal vonis kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 30 April 2021 | 12:36 WIB
Kritik Vonis Syahganda, Rachland Nashidik: Satu Menit Pun Tidak Pantas!
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)

SuaraBekaci.id - Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik memberikan tanggapan soal vonis kepada anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan terbukti yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Rachland Nashidik berkomentar soal Syahganda yang divonis sepuluh bulan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dia menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun twitternya, RachlanNashidik.

"Syahganda divonis 10 bulan penjara. Satu menitpun tidak pantas!" demikian cuitan Rachland Nashidik, Jumat (30/4/2021).

Sebelumnya, Syahganda dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang di PN Kota Depok, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Bui

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan ketiga JPU yang melanggar pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi.

Cuitan Rachland Nashidik soal vonis Syahganda.[Twitter/@RachlanNashidik]
Cuitan Rachland Nashidik soal vonis Syahganda.[Twitter/@RachlanNashidik]

Syahganda Nainggolan ditangkap Polisi pada Selasa (13/10/2020) pagi, di kediamannya di Depok, Jawa Barat. Syahganda ditangkap karena diduga melanggar UU ITE dengan cara menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh September 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini