Bermodal Foto Syur, Fuad Peras Mantan Pacar Rp 50 Juta

Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 26 April 2021 | 08:25 WIB
Bermodal Foto Syur, Fuad Peras Mantan Pacar Rp 50 Juta
Polisi menangkap Fuad (tengah) yang menjadi tersangka UU ITE dan pidana pemerasan. (Foto: Reza/Batamnews)

SuaraBekaci.id - Syamsi Fuad (29) telah ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri. Dia melakukan pemerasan dengan ancaman akan menyebarkan foto syur mantan pacarnya berinisial DS (29)

Syamsi Fuad ancam sebar foto syur mantan pacar setelah diputusi usai menjalin hubungan asmara selama empat tahun.

Kini, Syamsi Fuad telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE dan pemerasan karena foto syur yang dia gunakan untuk memeras serta disebarkan lewat akun media sosial.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, Fuad beralasan nekat melakukan aksinya karena tidak terima diputusi.

Baca Juga:Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk

"Pelaku mengancam akan menyebar foto bugil kalau korban tidak mau memberikan uang senilai Rp50 juta rupiah," kata Kombes Pol Arie Dharmanto dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Jumat (24/4/2021).

Dia menjelaskan, peristiwa bermula saat Fuad mengajak DS bertemu di Simpang Melcem, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada pada 21 April 2021.

Di sana, Fuad meminta uang Rp 50 juta sebagai jaminan bahwa dirinya tidak akan menyebarkan foto syur DS.

DS mengaku tak sanggup atas permintaan Fuad yang memerasnya. Wanita itu terpaksa mengirim uang senilai Rp2 juta tiap bulannya.

Namun Fuad ternyata sudah menyebar foto foto itu ke rekan rekan korban via facebook massenger.

Baca Juga:Alasan Fuad Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar, Selingkuh dan Rindu

Tak terima akhirnya korban melapor ke polisi dan Fuad ditangkap di tempat kerjanya.

Atas perbuatannya, Fuat terancam dipejara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Dia dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini