Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar

Seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) tak terima diputusi pacarnya berinisial DS (29). Dia kemudian membagikan foto syur mantan pacarnya.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 26 April 2021 | 07:55 WIB
Sakit Hati Diputusin, Pemuda Ini Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar
ILUSTRASI Foto syur. (Serujambi.com)

SuaraBekaci.id - Seorang pria bernama Syamsi Fuad (29) tak terima diputusi pacarnya yang berinisial DS (29). Dia kemudian membagikan foto syur mantan pacarnya.

Peristiwa pemuda sebar foto syur mantan pacar itu terjadi di Kota Batam. Fuad menyebar foto syur mantan pacar dengan alasan karena sakit hati telah diputusi walau sudah menjalani hubungan selama 4 tahun.

Sebelum terbongkar telah menyebar foto syur sang mantan pacar, Fuad memulainya dengan melakukan pemerasan.

Dia mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan foto itu jika tidak diberikan uang sebesar Rp50 juta.

Baca Juga:Modal Foto Telanjang, Pria di Batam Peras Mantan Pacar Rp50 Juta

Mantannya tidak dapat memenuhi permintaan Fuad. Namun, dia rutin memberikan uang sebesar Rp2 juta setiap bulan kepada Fuad.

Uang itu diberikan sebagai upaya agar Fuad tidak menyebarkan foto tersebut.

"Ancaman itu sebenarnya sudah ada sejak bulan Maret 2021, karena korban tidak menyanggupi jadi korban hanya mentransfer uang Rp 2 juta setiap bulannya," kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (24/4/2021) dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com.

Ternyata, Fuad sudah menyebarkan foto syur itu ke rekan-rekan DS melalui aplikasi Facebook Messanger.

Sehingga, DS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dia alami serta penyebaran foto syurnya ke pihak kepolisian.

Baca Juga:Ajakan Nikah Ditolak, Pria di Aceh Sebar Video Mesum Mantan Pacar

Fuad kemudian ditangkap dan langsung ditahan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

Fuad dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini