Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube

Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 21 April 2021 | 05:41 WIB
Jadi Tersangka, Jozeph Paul Zhang Masih Live Streaming YouTube
Jozeph Paul Zhang.[YouTube/Hagios Europe]

SuaraBekaci.id - YouTuber Jozeph Paul Zhang masih live streaming YouTube. Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Jozeph Paul Zhang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah videonya mengaku nabi ke-26 viral beberapa waktu lalu.

Jozeph Paul Zhang tidak live streaming di kanal YouTube pribadinya. Melainkan, di kanal YouTube Hagios Europe pada Selasa (20/4/2021) malam.

Dalam tayangan video tersebut, Jozeph Paul Zhang menyatakan bahwa kanal YouTube pribadinya diblokir.

Dia juga menyampaikan untuk sementara waktu dirinya akan menggunakan kanal YouTube tersebut.

Baca Juga:Denny Siregar Ragukan Polisi Bisa Tangkap Jozeph Paul Zhang, Ini Alasannya

“Dan memang untuk sementara kita pindah ke sini,untuk sementara pindah ke Hagios Europe. Saya sebenarnya cukup repot ya karena semua tuh ada di sana, video-video itu, dan banyak yang belum saya simpan, jadi kalau sampai mati ya sudah kita pindah ke sini,” kata Jozeph pada video tersebut.

Sampai dengan Rabu (21/4/2021) pagi, live streaming tersebut telah disaksikan 25 ribu kali. Kemudian terdapat sejumlah komentar warganet.

“DPO mana bisa live,” tulis akun Bibir Nandar.

“Polri cepet ciduk nih tersangka lagi live stream,” tulis akun ghufron N.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:Jozeph Paul Zhang Ngamuk Suruh Tangkap Ustadz Somad dan Yahya Waloni

"DPO ini akan segera dikirimkan ke Interpol sebagai dasar untuk mengeluarkan 'red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan.

Selain itu, Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kekinian yang bersangkutan tengah diburu hingga keluar negeri.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin (19/4) kemarin.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

"Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini