Hukum Bersetubuh Siang Hari saat Bulan Suci Ramadhan, Ini Kifaratnya

Hukum bersetubuh di siang hari saat bulan suci Ramadhan.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 16 April 2021 | 13:34 WIB
Hukum Bersetubuh Siang Hari saat Bulan Suci Ramadhan, Ini Kifaratnya
ILUSTRASI bersetubuh. (Shutterstock)

SuaraBekaci.id - Hukum bersetubuh siang hari saat bulan suci Ramadhan. Bersetubuh dengan sengaja saat siang hari pada bulan suci Ramadhan hukumnya dosa.

Selain itu, bersetubuh yang dilakukan dengan sengaja sudah dipastikan membatalkan ibadah puasa.

Bagi yang ibadah puasanya dirusak dengan persetubuhan, maka harus mengganti puasanya (qadha) selama 60 hari dan membayar kifarat.

Seperti diriwayatkan Abu Hurairah Ra dalam Al Bukhari (11/516), Muslim (1111) dan At Turmudzi (724).

Baca Juga:Larangan Bersetubuh di Siang Hari Saat Ramadhan, Ini Penjelasannya

Ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata:

"Celaka saya, ya Rasulullah!!"

"Apa yang membuatmu celaka?"

"Saya terlanjur bersetubuh dengan istri saya."

"Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?"

Baca Juga:Lengkap, 5 Jenis dan Harga Kurma: Date Crown Hingga Golden Valley

"Tidak."

"Apakah kamu mampu memberi makan 60 orang miskin?"

"Tidak."

"Kalau begitu, duduklah!"

Kemudian Nabi Muhammad SAW pergi dan kembali membawa sewadah kurma.

Rasulullah SAW kemudian memerintahkan lelaki tersebut.

"Sedekahkan kurma ini kepada fakir miskin!"

"Apakah ada orang yang lebih miskin dari kami"

Kemudian Rasulullah SAW tertawa lebar sehingga gigi taringnya terlihat. Beliau kemudian bersabda.

"Kalau begitu, pergilah dan berikan kurma itu kepada keluargamu." (Sumber: 'Berpuasa seperti Rasulullah' terbitan Gema Insani).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini