SuaraBekaci.id - Hukum bersetubuh siang hari saat bulan suci Ramadhan. Bersetubuh dengan sengaja saat siang hari pada bulan suci Ramadhan hukumnya dosa.
Selain itu, bersetubuh yang dilakukan dengan sengaja sudah dipastikan membatalkan ibadah puasa.
Bagi yang ibadah puasanya dirusak dengan persetubuhan, maka harus mengganti puasanya (qadha) selama 60 hari dan membayar kifarat.
Seperti diriwayatkan Abu Hurairah Ra dalam Al Bukhari (11/516), Muslim (1111) dan At Turmudzi (724).
Baca Juga:Larangan Bersetubuh di Siang Hari Saat Ramadhan, Ini Penjelasannya
Ada seorang laki-laki datang menemui Rasulullah SAW lalu berkata:
"Celaka saya, ya Rasulullah!!"
"Apa yang membuatmu celaka?"
"Saya terlanjur bersetubuh dengan istri saya."
"Apakah kamu mampu memerdekakan seorang budak?"
Baca Juga:Lengkap, 5 Jenis dan Harga Kurma: Date Crown Hingga Golden Valley
"Tidak."
- 1
- 2