SuaraBekaci.id - Rumah makan, restoran dan kafe di Kota Bekasi boleh melayani makan di tempat sampai dengan pukul 23.00 WIB. Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 556/489/SET.Covid-19 tentang penyesuaian pada kegiatan untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Kafe di Kota Bekasi.
Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah meyampaikan bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan lbadah Puasa pada Bulan Suci Ramadhan Tahun 1442 Hijriah.
Selain itu, dia juga menyampaikan bwha penyesuaian kegiatan rumah makan, restoran dan kafe serta usaha sejenis tersebut harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Penyesuaian yang dilakukan diantaranya sebagai berikut ;
Baca Juga:Pemkab Bekasi Gelar Pembelajaran Tatap Muka Secara Serentak Mulai Juli 2021
1. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
Terhadap Pusat Perbelanjaan/Mall, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul (07.00 sampai dengan 22.00) WlB dan yang memiliki izin operasional 24 jam (TIDAK BERLAKU) tetapi tetap melakukan jam operasional mulai pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dengan Wajib memperhatikan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;
2. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWSATAAN SERTA HIBURAN
a. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in / makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WlB, dan dapat beroperasi Kembali pada pukul 02.00 WlB s.d 04.30 WJB untuk melayani kebutuhan sahur (berlaku untuk Rumah Makan, Rostoran yang beroperasi diluar Mall).
b. Makan/Minum di tempat paling banyak 50% (lima puluh persen) kapasitas pengunjung.
Baca Juga:Kabur Usai Tabrak Anak Kecil, Angkot M-19 Hantam Trotoar di Kalimalang
c. Untuk layanan take away/drive thru dapat melayani sampai pukul 24.00 WIB (berlaku untuk Rumah Makan/RestoranlUsaha diluar Mall).
d. Untuk kegiatan pada tempat hiburan malam di tutup sementara waktu dalam bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
3. Selain hal - hal yang disebutkan pada angka 1 dan angka 2, Surat edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 556/460/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa Usaha Kepariwisataan, Hiburan Dan Perdagangan (area Publik) di Kota Bekasi tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai ditetapkan kebijakan baru.