Sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat izin dari Bupati Bekasi.
"Kalau berdasarkan observasi kami, mayoritas (persyaratan) sudah terpenuhi mulai dari ketersediaan alat cuci tangan, sarana kebersihan sesuai prinsip jaga jarak, hingga meminimalisasi sentuhan tapi tetap nanti di ujungnya Pak Bupati yang memutuskan," katanya.
Ia menekankan pentingnya sekolah memastikan protokol kesehatan dijalankan selama kegiatan belajar mengajar.
"Pembelajaran tatap muka itu nanti kita tujuannya relaksasi dulu, sudah setahun mereka tidak saling ketemu," katanya.
Baca Juga:Kabur Usai Tabrak Anak Kecil, Angkot M-19 Hantam Trotoar di Kalimalang
"Jumlah siswa juga dibatasi maksimal 50 persen. Alur dari masuk hingga pulang sekolah juga diawasi betul, sampai waktu pembelajarannya juga setengahnya saja. Jadi belum benar-benar seperti normal kembali," katanya.
Diketahui, terdapat sebanyak 900 sekolah dasar dan 320 sekolah menengah pertama yang menunggu kebijakan pemerintah daerah mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.(Antara)