2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:
- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,
- Kunjungan keluarga yang sakit,
- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,
- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,
- Pelayanan kesehatan yang darurat
3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,
- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,
Baca Juga:Mudik Lebaran Dilarang, Angkutan Soloraya Tetap Beroperasi
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi;
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.
Baca Juga:Bekasi Selatan Jadi Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi