SuaraBekaci.id - Seorang petani tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun. Dia tega memperkosa anaknya yang masih pelajar hingga hamil.
Peristiwa petani perkosa anak kandung itu terjadi di Kabupaten Torjaja Utara, Sulewesei Selatan.
Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati mengatakan, peristiwa ayah perkosa anak kandung itu bermula ketika mereka hanya hidup berdua. Ibu korban atau istri dari petani tersebut telah meninggal dunia.
"Korban dan pelaku tinggal bersama satu rumah, ibu korban sudah meninggal dunia," kata Yudha dilansir dari BatamNews.co.id -- jaringan Suara.com, Minggu (11/4/2021).
Baca Juga:Dua Guru Asal Toraja Utara Meninggal Ditembak di Papua
Dia mengungkapkan, petani itu sudah memperkosa anaknya sebanyak lima kali sejak Desember 2020.
Kemudian pada Februari 2021, korban diduga hamil. Kecurigaan itu muncul dari tante korban.
Saat ditanya, korban pun mengaku hamil setelah terakhir mengalami menstruasi pada Januari 2021.
"Diakui korban dihamili oleh bapaknya," katanya.
Tante korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi. Sehingga, pelaku pun ditangkap di rumahnya, Jumat (9/4/2021).
Baca Juga:Siswa di Sulawesi Selatan Diminta Tanam Pohon untuk Cegah Bencana
Kini, petani tersebut dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
"Tersangka telah ditahan di rutan Polres Toraja Utara," tutur Yudha.