Paksa Mantan Istri Balikan, Pria di Bandung Siksa Anak Kandung

Seorang pria di Bandung bernisial D (44) menyiksa anak kandungnya karena balikan dengan mantan istri.

Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 09 April 2021 | 12:36 WIB
Paksa Mantan Istri Balikan, Pria di Bandung Siksa Anak Kandung
Pihak kepolisian melalkukan olah tempat kejadian perkara (OKP) di lokasi pria siksa anak kandung.[Antara]

SuaraBekaci.id - Seorang pria di Bandung bernisial D (44) menyiksa anak kandungnya karena balikan dengan mantan istri. Dia menyiksa anak kandungnya agar mantan istri merasa iba dan menerima ajakannya untuk kembali hidup bersama setelah bercerai.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang menjelaskan, peristiwa pria siksa anak kandung itu bermula saat pria tersebut bertemu dengan mantan istrinya.

Pria tersebut meminta izin mantan istrinya untuk mengajak anak kandungnya bermain. D pun mendapatkan izin istrinya dan langsung membawa anak kandungnya.

Ternyata D tidak membawa anak kandungnya pulang ke rumah mantan istrinya selama beberapa hari.

Baca Juga:Pria Asal Bandung Pukul dan Injak Anak Sendiri, Gegara Ditolak Rujuk Istri

D lalu meminta agar ibu kandung dari itu kembali menjadi istrinya. Dia pun sempat memaksa mantan istrinya dengan mengirimkan video penganiayaan kepada anak kandung mereka.

"Dalam video yang kita terima, dia (balita) disiksa, diinjak-injak, dipukuli sampai menangis, memang dibuat menangis dengan harapan ibunya menjadi iba dan menerima kembali mantan suaminya, mantan istrinya itu memang sudah menikah lagi dengan yang lain," kata Mangopang dilansir Antara, Jumat (9/4/2021).

Laporan tersebut diproses Polrestabes Bandung. Akhirnya, D ditangkap atas perbuatan penganiayaan anak kandungnya itu.

"Allhamdulillah Unit PPA (Pelayan Perempuan dan Anak) bersama Resmob Polrestabes Bandung dapat menangkap pelaku beserta barang buktinya," katanya.

Dia menambahkan, D sering melakukan tindakan kekerasan itu. Bahkan mantan istrinya itu pun kerap mengalami kekerasan sebelum bercerai dengan D.

Baca Juga:Sempat Kompak Sakit, Bupati Aa Umbara dan Putranya Kembali Diperiksa KPK

"Hasil visumnya menyatakan memang ada kekerasan fisik, ada trauma psikis dari korban ya, masih dipantau oleh tim psikologi oleh Polda Jabar dan Dinas Sosial," katanya.

Polisi menjerat D dengan Pasal 80 jo Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Ancamannya di atas lima tahun, dan karena pelakunya orangtua kandung, ancaman hukumannya diperberat sepertiga," ujarnya.(Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini