"Dari pengakuan pelaku bisa mengambil karena ingin memiliki ponsel korban, mau punya ponsel bagus terbaru gitu. Makanya saat ada kesempatan orang tidak ada yang melihat dimana situasi saat sedang sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya," paparnya.
Syarifudin dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.