Adapun total kerugian dari kasus skimming tersebut sebesar Rp100 juta."Korban melapor kepada petugas patroli bahwa ada pengerusakan pin cover, dan menemukan pin cover sudah terlepas dan berada di tempat sampah. Selain itu, di TKP kedua card reader rusak yang mengakibatkan mesin ATM off. Saat diselidiki, diketahui pelakunya adalah WNA," katanya.
Rehman dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. Pertama Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua, terkait Tindak Pidana Pengerusakan dalam Pasal 406 KUHP atau Pencurian Data Elektronik dan atau ilegal akses dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 53 KUHP.
Baca Juga:Hantam Persiraja 2-0, Bali United Ambil Alih Puncak Klasemen Grup D