SuaraBekaci.id - HPP (41), seorang pria yang menusuk istrinya, TL (37) di Bekasi terancam lima tahun penjara. Demikian hal tersebut disampaikan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari.
Dalam peristiwa suami tusuk istri itu, HPP terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.
HPP diketahui menusuk istrinya lalu mencoba bunuh diri dengan menusukkan pisau yang sama ke bagian perutnya.
Peristiwa itu membuat HPP dan TL dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca Juga:Kuota Vaksinasi Covid-19 di GMM Sudah Terpenuhi
Kompol Erna Ruswing Andari menyatakan, peristiwa suami tusuk istri itu terjadi di Perumahan Sapta Pesona Jalan Matoa Blok B7 Nomor 20 RT 04/08 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. Tepatnya, di tempat bekerja TL sebagai asisten rumah tangga (ART).
Erna menyatakan, peristiwa itu bermula saat HPP mendatangi tempat bekerja istrinya, rumah milik Budi Riyanto.
"Istrinya kerja di rumah orang sudah satu bulan, dijemput sama suaminya," kata Erna saat dihubungi, Rabu (24/3/2021) malam.
Sesampainya di sana, HPP dan TL berbincang mengenai permasalahan keluarga mereka di kamar TL. Tidak lama kemudian, TL keluar kamar dengan bersimbah darah dan dilihat oleh Budi Riyanto.
Setelah itu, HPP keluar dari kamar dengan membawa pisau tersebut lalu menusukkan ke bagian perutnya.
Baca Juga:Kronologis Pegawai PT GAS Tewas Bersimbah Darah di Bekasi
"Saksi (Budi Riyanto) dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada," kata Erna.