SuaraBekaci.id - Polisi meminta pembuang mayat bayi dalam kardus menyerahkan diri. Mayat bayi dalam kardus itu ditemukan di TPS Ilegal, Klaster Ivory, Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/2021).
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Triesno menyatakan, pihaknya menduga bahwa bayi sengaja dibuang oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena, kondisi bayi yang diduga prematur.
"Kalau melihat kondisinya, dugaan kami bayi ini diperkirakan berusia sekitar enam bulan atau lahir prematur," katanya dilansir dari Antara.
Dia menyatakan, mayat bayi dalam kardus itu ditemukan oleh pemulung di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus di Villa Mutiara Cikarang
"Awalnya tidak sengaja ditemukan seorang pemulung yang sedang mengais sampah di lokasi pembuangan bayi itu," katanya.
Triesno mengatakan, jasad bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus dalam kardus yang ditutup kain berwarna biru dan menyatu bersama tumpukan sampah.
"Berdasarkan keterangan saksi yang sedang berjaga di pos sekuriti, dia didatangi seorang pemulung yang memberitahu bahwa di tempat pembuangan sampah ada mayat bayi yang dibuang dalam kardus," katanya.(Antara)