Geger Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus di Villa Mutiara Cikarang

Penemuan mayat bayi di dalam kardus menggegerkan warga Claster Ivory, Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 24 Maret 2021 | 21:11 WIB
Geger Penemuan Mayat Bayi Dalam Kardus di Villa Mutiara Cikarang
Warga tengah berada di lokasi penemuan mayat bayi dalam kardus di TPS Ilegal Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Cikarang Selatan.[Antara]

SuaraBekaci.id - Penemuan mayat bayi di dalam kardus menggegerkan warga Claster Ivory, Perumahan Villa Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (24/3/201) pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Triesno mengatakan, mayat bayi dalam kardus itu ditemukan oleh pemulung di tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal.

"Awalnya tidak sengaja ditemukan seorang pemulung yang sedang mengais sampah di lokasi pembuangan bayi itu," katanya dilansir dari Antara.

Triesno mengatakan, jasad bayi itu ditemukan dalam kondisi terbungkus dalam kardus yang ditutup kain berwarna biru, dan menyatu bersama tumpukan sampah.

Baca Juga:Geger Mayat Bayi Dalam Lemari Ditemukan di Kampung Rahayu, Dibungkus Celana

"Berdasarkan keterangan saksi yang sedang berjaga di pos sekuriti, dia didatangi seorang pemulung yang memberitahu bahwa di tempat pembuangan sampah ada mayat bayi yang dibuang dalam kardus," katanya.

Pihak kepolsian masih menyelidiki terkait temuan bayi tersebut. Dia menduga bayi tersebut sengaja dibuang oknum tidak bertanggung jawab akibat kondisi bayi yang diduga prematur.

"Kalau melihat kondisinya, dugaan kami bayi ini diperkirakan berusia sekitar enam bulan atau lahir prematur," katanya lagi.

Triesno meminta orang tua dari anak tersebut untuk segera menyerahkan diri. Karena perbuatan ini melanggar hukum serta dilarang oleh agama.

Dirinya juga meminta warga yang mengetahui ada tetangga dengan perilaku mencurigakan khususnya ibu hamil yang tiba-tiba normal kembali tanpa proses persalinan, untuk segera melaporkan kepada petugas.

Baca Juga:Pemobil Buang Sampah Sembarangan di Cikarang Terancam 5 Tahun Bui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini