SuaraBekaci.id - Peristiwa suami tusuk istri terjadi di Bekasi. Hal itu dilakukan seorang pria berinisial HPP (41) kepada istrinya yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, TL (37).
Suami tusuk istri di Perumahan Sapta Pesona Jalan Matoa Blok B7 Nomor 20 RT 04/08 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi itu terjadi pada Selasa (23/3/2021).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Erna Ruswing Andari menyampaikan, aksi suami tusuk istri itu terjadi di rumah majikan TL, Budi Riyanto.
Peristiwa bermula saat HPP mendatangi tempat bekerja istrinya, rumah milik Budi Riyanto.
Baca Juga:Tentara Transgender Bunuh Diri, Diskriminasi LGBT+ di Korea Selatan Menguat
Sesampainya di sana, HPP dan TL berbincang mengenai permasalahan keluarga mereka di kamar TL. Saksi, Budi Riyanto mendapati korban bersimbah darah keluar dari kamar.
Kemudian, suami korban yang juga pelaku keluar dari kamar dengan membawa pisau dan langsung menusukkan pisau itu ke bagian perutnya sendiri.
"Saksi dibantu warga kemudian mencoba memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit Kartika Husada," kata Erna.
Erna menyatakan, pihak kepolisian masih mendalami penyebab cekcoknya pasangan suami istri tersebut.
HPP terancam Pasal 351 KUHP dengan pidana penjara paling singkat dua tahun delapan bulan atau paling lama 5 tahun penjara.
Baca Juga:Astagfirullah! Pria Asal Sukabumi Coba Bunuh Diri, Lukai Leher Pakai Golok