SuaraBekaci.id - Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi dipolisikan mertuanya. Dia dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Ustadz Gondrong dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang tiga tahun lalu masih berusia 15 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Ustadz Gondrong tersebut memiliki nama asli Herman atau Hermawan (45).
Kombes Hendra Gunawan menjelaskan, pria tersebut dilaporkan mertuanya ke pihak kepolisian oleh mertuanya dengan laporan polisi nomor LP/362/291-SPKT/K/III/2021/SPKT/Resta Bekasi, tanggal 22 Maret 2021.
Baca Juga:Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Herman diduga melakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur yang tidak lain merupakan istrinya sendiri berinisial NP (18).
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.
Saat menikah, kata Hendra, Herman menjanjikan akan membayarkan hutang-hutang orangtua korban. Serta membelikan tanah dan membangun rumah.
Kemudian, Herman dan NP menikah. Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak.'
Dia menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga:Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi
"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.