Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Dia dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur

Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 23 Maret 2021 | 09:34 WIB
Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (kedua kanan) melakukan konferensi pers kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.[Suara.com/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Herman atau Hermawan (45), pria yang viral melakukan penggandaan uang di Babelan, Bekasi ditangkap polisi. Pria yang disebut sebagai Ustadz Gondrong itu dijerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak karena menikahi istrinya yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, Herman dilaporkan mertuanya atas kasus tersebut. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak.

Kombes Hendra mengatakan, Herman diduga melakukan tindakannya dengan menikahi istrinya NP (18) yang saat itu masih berusia 15 tahun dengan menjanjikan orangtua korban akan membayarkan hutang-hutangnya. Kemudian, Herman dan NP menikah.

Mereka melakukan hubungan suami istri hingga dikaruniai seorang anak. Namun, janji korban kepada mertua tak kunjung dipenuhi sampai dengan saat ini. 

Baca Juga:Korban Ustadz Herman Gandakan Uang di Bekasi Diminta Melapor Polisi

"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur. Akan dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 81 tentang persetubuhan anak di bawah umur," kata Kombes Hendra Gunawan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 23 Maret 2021.

Atas kasus tersebut Herman terancam penjara 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus tersebut.

"Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan InshaAllah kita akan lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penelusuran terkait dengan aksi penggandaan uang.

Baca Juga:Bisa Gandakan Uang, Ustadz Herman Penjual Barang Antik di Bekasi

"Kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan penerapan pasal 378," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan lima orang terkait dengan viralnya video paranormal yang dipanggil Ustadz Gondrong gandakan uang di Bekasi.

Lima orang tersebut termasuk paranormal bernama Herman bersama dengan istrinya yang keduanya tinggal di Babelan, Bekasi.

Kontributor : Imam Faisal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini