Syarat Pelajar Bisa Ikut Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi

Pemkot Bekasi memperbolehkan sebanyak 110 sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Rinciannya, sebanyak 88 SD Negeri dan 22 SMP Negeri.

Antonio Juao Silvester Bano
Minggu, 21 Maret 2021 | 20:34 WIB
Syarat Pelajar Bisa Ikut Pembelajaran Tatap Muka di Bekasi
ILSUTRASI Pembelajaran tatap muka. Siswa memberikan materi pelajaran kepada siswa. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi memperbolehkan sebanyak 110 sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Rinciannya, sebanyak 88 SD Negeri dan 22 SMP Negeri.

PTM di Kota Bekasi dapat dilaksanakan bagi 110 tersebut mulai besok, Senin (22/3/2021).

Kabag Humas Setda Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah mengatakan, satuan pendidikan di Kota Bekasi dapat memulai pembelajaran tatap muka melalui penerapan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan (ATHB-SP).

ATHB-SP dapat diselenggarakan mulai Tanggal 22 Maret 2021, dengan ketentuan penyelenggaraan yang diatur oleh pedoman yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi, dalam rangka penyelenggaraan ATHB-SP sesuai protokol kesehatan.

Baca Juga:110 Sekolah di Kota Bekasi Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Besok

Terdapat sejumlah syarat bagi peserta didik untuk mengikuti pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi.

Peserta didik pada satuan pendidikan yang dapat mengikuti PTM melalui ATHB-SP adalah:

1.Peserta didik telah dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥ 37,3 oC, atau tidak sedang gejala keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;

2.Peserta didik telah dipastikan berasal dari:

a. Zona Hijau Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator tidak adanya kasus terkonfirmasi positif COVID-19; dan

Baca Juga:Transpatriot Rute HI-Terminal Bekasi Hanya Disetop 2 Pekan

b. Zona Kuning Wilayah Tempat Tinggal, dengan indikator adanya 1 s.d. 5 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan berjarak dalam radius sekurang-kurangnya 1 km terdekat dari tempat tinggal warga yang terkonfirmasi positif COVID-19.

(3) peserta didik yang telah dinyatakan kesiapannya atas dasar persetujuan orang tua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini