SuaraBekaci.id - Beredar video yang bernarasikan bahwa seorang jaksa pada kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) ditangkap gegara kasus suap. Video itu tersebar di media sosial.
Video bernarasikan jaksa kasus HRS terima suap yang tersebar di media sosial itu mendapatkan reaksi dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dia memberikan penjelasan dari video berdurasi 1,32 menit itu.
Pada video tersebut terdengar suara seorang pria berbicara. Dia mengatakan kalau pengacara HRS berinisial AF menerima suap.
"Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq, Inaillahi semaikin hancur wajah hukum Indonesia," kata pria yang menarasikan gambar pada video tersebut.
Baca Juga:Heboh Video Oknum Jaksa Terima Suap Kasus Habib Rizieq, Ini Kata Kejagung
Lalu, juga terdapat potongan rekaman video wawancara tentang pengamanan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 1,5 M.
Selanjutnya, pada akhir video terdapat potongan rekaman hasil wawancara yang isinya membandingkan HRS dan Andi Tatat pada kasus kerumuanan RS Ummi.
Mahfud MD mengatakan bahwa video tersebut dipastikan hoax. Hal itu dia sampaikan melalui akun twitternya sambil mengunggah video tersebut.
Dia mengatakan video viral itu tidak benar dan itu merupakan peristiwa pada enam tahun lalu.
Penangkapan kepada jaksa AF itu, menurutnya dilakukan di Sumenep dan bukan di Jakarta.
Baca Juga:Gegara Iklan Minuman, Orang Ini Pernah Histeris Minta Orangtua Belah Botol
"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jkt dan bukdan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," kata Mahfud MD.