Duh! Mantan Anggota DPRD Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu

Dia ditangkap ketika mengantar lima kilogram sabu pesanan warga

Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 03 Maret 2021 | 19:50 WIB
Duh! Mantan Anggota DPRD Tertangkap Bawa 5 Kilogram Sabu
Matan anggota DPRD ditangkap karena kedapatan membawa 5 kg sabu.[Antara]

SuaraBekaci.id - Mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) ditangkap karena membawa lima kilogram sabu-sabu. Dia ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepala BNN Provinsi Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, Samsul Bahri ditangkap ketika mengantar lima kilogram sabu pesanan warga Kabupaten Pali Sumsel, Senin (1/3/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan sehingga menangkap dua tersangka lainnya Lekat dan Suhaimi.

Brigjen Pol M Arief Ramdani mengatakan, penangkapan bemula ketika dari informasi masyarakat. Pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada kurir yang mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi.

Baca Juga:Sekongkol Edarkan Barang Haram, Pasutri di Sekadau Gagal Kabur

Kemudian, Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.

Akhirnya, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya dilansir dari Antara, Rabu (3/3/2021).

Dari penggeledahan mobil Samsul Bahri, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang berada di dashboard mobil. Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Setelah itu, pihaknya kemudian menangkap Lekat yang sedang menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Baca Juga:Ditangkap di Denpasar, AP Masuk Bui Lagi Gara-gara Narkoba

Pihaknya lalu meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi. Kemudian, Suhaimi ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol M Arief menambahkan.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.(Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini