Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta

Dua penipu dengan modus SMS berinsial U dan HS meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan.

Antonio Juao Silvester Bano
Senin, 01 Maret 2021 | 20:42 WIB
Penipu dengan Modus SMS Ditangkap, 2 Kali Beraksi Raup Rp 200 juta
Dua penipu dengan modus SMS (pesan singkat), U dan HS saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).[Antara]

SuaraBekaci.id - Dua penipu dengan modus SMS (pesan singkat) berinisial U dan HS meraup keuntungan Rp 200 juta per bulan. Hal itu diketahui setelah penyidik Polda Metro Jaya menangkap mereka pada 20 Februari 2021 di Pondok Jaya, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dua orang penipus modus SMS itu mengaku baru beraksi dua kali. Meski demikian petugas tidak serta merta percaya dengan pengakuan kedua tersangka dan masih mendalami dugaan bahwa mereka adalah pemain lama.

"Kalau pengakuannya baru satu atau dua kali, tapi keuntungannya setelah kami dalami hampir Rp200 juta per bulan, dengan cara menipu secara acak (random) seperti ini," kata Kombes Yusri Yunus dilansir dari Antara, Senin (1/2/2021),

Dia menerangkan, dua orang penipu modus SMS itu melakukan sejumlah modus dalam menjalankan aksinya. Mereka mengirimkan pesan tersebut secara acak.

Baca Juga:Benda Diduga Mortir di Cipinang Besar Dievakuasi Gegana ke Polda Metro

"Ingat kalau dulu sms bertuliskan 'mama butuh pulsa' atau 'menang undian harapan'. Itu bentuk, cara mereka semuanya. Banyak modus-modus lainnya, ada juga anak kecelakaan dan butuh biaya obat," ujarnya.

Kombes Yusri Yunus mengatakan, saat ini sudah banyak masyarkat yang tidak dipercaya dengan penipuan modus SMS tersebut.

"Tapi pada kenyataannya masih saja ada korban yang tertipu, kemudian mengikuti petunjuk yang tersangka berikan termasuk mengarahkan untuk mentransfer," tambahnya.

Yusri mengimbau agar masyarakat lebih teliti jika mendapatkan iming-iming menang undian dan mendapatkan hadiah besar. Karena, menurut dia, tawaran menggiurkan semacam itu hampir bisa dipastikan adalah modus penipuan.

Saat ini, U dan HS telah ditahan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 378, 372, Pasal 3 UU RI Nomor 8 tentang TPPU, dan atau UU RI Nomor 11 tentang ITE dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Ciduk Spesialis Curanmor di Kab. Tangerang, Polisi: Pelaku 5 Kali Beraksi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini